Abstract Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tentang persoalan korupsi. Namun selama ini ayat-ayat tersebut kurang mendapat tempat dalam aspek dasar hukum maupun dalam lingkup penelitian. Studi terhadap makna korupsi dalam Al-Qur`an difokuskan pada pemahaman ayat-ayat Al-Qur`an dengan telaah dan analisis penafsiran kitab-kitab tafsir. Dalam tulisan ini akan dianalisis pandangan Al-Qur`an dan tentu saja interpretasi para mufassir terhadap ayat-ayat Al-Qur`an yang terkait dengan masalah praktik korupsi dengan menggali penafsiran berbagai mufassir dalam berbagai karya tafsir. Beberapa term dalam ayat-ayat Al-Qur`an yang mendekati makna dan praktik korupsi diantaranya adalah perampokan al-ḣarb, pencurian as-sarq, term penghianatan al-ghulul, dan penyuapan as-ṣuht.Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pernah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK terkait dugaan korupsi Formula E pada Selasa (22/3/2022). Usai dimintai keterangan, Prasetyo menyampaikan, selama pemeriksaan, dirinya diajukan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK mengenai anggaran Formula E senilai Rp180 miliar.
ArticlePDF Available AbstractCorruption is one of the actions included in the category of extra-ordinary crime. A large number of this criminal activity has led many researchers to analyze the sources and causes from various aspects, including theological aspects. Qur'an, the main guide that governs all aspects of life, does not specifically mention this term. However, some terms in Qur'an have an equivalent meaning and characteristics with corruption. This research uses a thematic method to collect verses that have the same theme and uses the social action approach of Alfred Schutz. Through the thematic method, this research found a term mentioned in the Qur'an that has a meaning and character equivalent to corruption. These terms are scattered in several Surahs in the Qur'an, namely al-Ghulul contained in the Ali Imran 3 161; al-hirabah in al-Maidah 5 33; al-idla' in the al-Baqarah 2 188; al-suht in al-Maidah 5 42, 62 and 63; and the term al-khasr in the al-Mutaffifin 83 3. By analyzing word structure and its chronological context, this study found two types of motives that underlie the act of corruption. First, because motive which is always related to property. This motive does not stand alone but is influenced by previous traditions and behavior that have accustomed acts of corruption. Second, in order to motive which is influenced by one's desire to achieve certain goals, thus encouraging acts of corruption. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Vol. 21 Nomor 1, Januari 2020ISSN p 1411-6855Dealektika Tafsir dan Kemajuan Pengetahuan dalamTransplantasi Organ Babi pada ManusiaIhsan NurmansyahPenerapan Nilai-nilai Moderasi al-Qur’an dalamPendidikan IslamAshif Az ZafiMotif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan SosialSiti MuwahidahValiditas Tafsir bi al-Ilmi dalam PenafsiranAyat-ayat Penciptaan AlamTheo Jaka PrakosoKritik Atas Pandangan William M. Watt terhadap SejarahPenulisan Al-Qur’anMuhammad Alwi HSDeturkifikasi dalam Tafsir Hak Dini Kuran Dili karyaElmalili Hamdi YasirAchmad Yafik MursyidJurnal Studi Ilmu-ilmuResepsi Al-Qur’an sebagai Medium Penyembuhandalam Tradisi Bejampi di LombokMuhammad Zainul HasanImplikasi Penyandingan Salat dan Zakat Perspektif SemiotikaHidayah HarianiPeningkatan Taraf Hidup Layak Melalui ProduktivitasBekerja Perspektif al-Qur’anAbd BasidInterpretasi Sufistik atas Hadis Melalui Sastradalam Syair Perahu karya Hamzah FansuriM. Ahsin dan Muhammad Alfatih SuryadilagaInternalisasi Hadis Kasih Sayang dalam MewujudkanSocial Interest di Era DisrupsiAan Aji PrasetyoCorak Feminisme Post-Modernis dalam PenafsiranFaqihuddin Abdul KodirLukman HakimAl-Qur’an dan Hadis Al-Qur’an dan HadisJurnal Studi Ilmu-ilmuVol. 21 No. 1 Januari 2020ISSN 1411-6855 p; 2548-4737 eEmail jurnalqurdis studiquranhadis Ilmu al-Qur’an dan TafsirFakultas Ushuluddin dan Pemikiran IslamJl. Laksda Adisucipto Yogyakarta 55281 IndonesiaUIN Sunan Kalijaga YogyakartaWebsite Al-Qur’an dan HadisJurnal Studi Ilmu-ilmuVol. 21 No. 1 Januari 2020ISSN 1411-6855 p; 2548-4737 eJasser Auda - Qatar Faculty of Islamic Sciences Doha QatarUmma Farida - IAIN Kudus IndonesiaIslah Gusmian - IAIN Surakarta IndonesiaAksin Wijaya - IAIN Ponorogo IndonesiaSahiron Syamsuddin - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta IndonesiaJajang A. Rohmana - UIN Sunan Gunung Djati Bandung IndonesiaAhmad Rafiq - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta IndonesiaEditorial BoardAbdul Halim - IAIN SurakartaPeer-ReviewerFitriana Firdausi - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaRidhoul Wahidi - Universitas Islam Indragiri RiauKurdi Fadal - IAIN PekalonganMahbub Ghozali - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaAchmad Yafik Mursyid - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaLien Iffah Naf ’atu Fina - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaHasan Mahfudh - UIN Sunan Ampel SurabayaChafid Wahyudi - STAI al-Fitroh SurabayaMun’im Sirry - Notre Dame University AustraliaFadhli Lukman - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaMiski - UIN Maulana Malik Ibrahim MalangAbdul Mustaqim - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaAida Hidayah - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaManaging EditorEditor in ChiefMajid Daneshgar - Albert-Ludwigs Universitat Freiburg JermanAbdullah Saeed - University of Malbourne AustraliaMuhammad Alfatih Suryadilaga - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta IndonesiaJurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis already evaluated in Arjuna and it has been nationally accredited Sinta 3 by the Ministry of Research Technology and Higher Education of Republic Indonesia based on SK No. 36/E/KPT/2019 13 Desember 2019. DAFTAR ISI Dealektika Tafsir dan Kemajuan Pengetahuan dalam Tranplantasi Organ Babi Pada Manusia Ihsan Nurmansyah ............................................................................................................. 1-22 Penerapan Nilai-nilai Moderasi al-Qur’an dalam Pendidikan Islam Ashif Az Zafi .................................................................................................................. 23-46 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Siti Muwahidah ............................................................................................................... 47-66 Validitas Tafsir bi al-Ilmi dalam Penafsiran Ayat-ayat Penciptaan Alam Theo Jaka Prakoso ........................................................................................................... 67-88 Kritik Atas Pandangan William M. Watt terhadap Sejarah Penulisan al-Qur’an Muhammad Alwi HS .................................................................................................... 89-110 Deturkifikasi dalam Tafsir Hak Dini Kuran Dili karya Elmalili Hamdi Yasir Achmad Yafik Mursyid ............................................................................................... 111-132 Resepsi al-Qur’an sebagai Medium Penyembuhan dalam Tradisi Bejampi di Lombok Muhammad Zainul Hasan........................................................................................... 133-152 Implikasi Penyandingan Salat dan Zakat Perspektif Semiotika Hidayah Hariani ......................................................................................................... 153-172 Peningkatan Taraf Hidup Layak Melalui Produktivitas Bekerja Perspektif al-Qur’an Abd Basid .................................................................................................................... 173-192 Interpretasi Sufistik atas Hadis Melalui Sastra dalam Syair Perahu Karya Hamzah Fanzuri M. Ahsin dan Muhammad Alfatih Suryadilaga ........................................................... 193-216 Internalisasi Hadis Kasih Sayang dalam Mewujudkan Social Interest di Era Disrupsi Aan Aji Prasetyo ......................................................................................................... 217-236 Corak Feminisme Post-Modernis dalam Penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir Lukman Hakim .......................................................................................................... 237-259 PEDOMAN TRANSLITERASI Transliterasi Arab-Indonesia Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah sebagai berikut. ا ب ت ث ج ح خ د ذ ر ز س ش ص ض ´ b t th j h} kh d dh r z s sh s} d} ط ظ ع غ ف ق ك ل م ن و ه ء ى t} z} gh f q k l m n w h ’ y Untuk menunjukkan bunyi hidup panjang madd, maka caranya dengan menuliskan coretan horizontal macron di atas huruf, seperti a>, i>, dan u>. Bunyi hidup dobel dipthong Arab ditransliterasikan dengan menggabung dua huruf ay dan aw, seperti layyinah, lawwa>nah. Kata yang berakhiran ta>’ marbu>t}ah dan berfungsi sebagai s}ifah modifier atau mud}a>f ilayh ditransliterasikan dengan ah, sedangkan yang berfungsi sebagai mud}af ditransliterasikan dengan at. Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis – ISSN 1411-6855 p; 2548-4737 e Vol. 21, No. 1 Januari 2020, hlm. 47-66, doi Article History Submitted 11-11-2019 Revised 22-01-2020 Accepted 26-01-2020 MOTIF KORUPSI DALAM AL-QUR’AN PERSPEKTIF TINDAKAN SOSIAL Siti Muwahidah UIN Sunan Ampel Surabaya Email muwahidah46 Abstract Corruption is one of the actions included in the category of extra-ordinary crime. A large number of this criminal activity has led many researchers to analyze the sources and causes from various aspects, including theological aspects. Qur'an, the main guide that governs all aspects of life, does not specifically mention this term. However, some terms in Qur'an have an equivalent meaning and characteristics with corruption. This research uses a thematic method to collect verses that have the same theme and uses the social action approach of Alfred Schutz. Through the thematic method, this research found a term mentioned in the Qur'an that has a meaning and character equivalent to corruption. These terms are scattered in several Surahs in the Qur'an, namely al-Ghulul contained in the Ali Imran 3 161; al-hirabah in al-Maidah 5 33; al-idla' in the al-Baqarah 2 188; al-suht in al-Maidah 5 42, 62 and 63; and the term al-khasr in the al-Mutaffifin 83 3. By analyzing word structure and its chronological context, this study found two types of motives that underlie the act of corruption. First, because motive which is always related to property. This motive does not stand alone but is influenced by previous traditions and behavior that have accustomed acts of corruption. Second, in order to motive which is influenced by one's desire to achieve certain goals, thus encouraging acts of corruption. Keyword Corruption, al-Qur’an, Motive, Social Action Abstrak Korupsi merupakan salah satu tindakan yang masuk dalam kategori extra-ordinary crime. Sifat kelumrahan dari tindakan kriminal ini mendorong banyak peneliti untuk menganalisa sumber dan penyebabnya dari berbagai aspek, termasuk dalam aspek teologis. Al-Qur’an sebagai petunjuk utama yang mengatur segala aspek kehidupan, tidak menyebutkan secara spesifik istilah ini. Akan tetapi beberapa term dalam al-Qur’an memiliki padanan makna dan karakteristik yang setara dengan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode tematik untuk mengumpulkan ayat-ayat yang satu tema dan menggunakan pendekatan tindakan sosial Alfred Schutz. Melalui metode tematik, penelitian ini menemukan istilah yang disebut dalam al-Qur’an yang memiliki padanan makna dan karakter dengan korupsi. Term-term tersebut tersebar dibeberapa surat dalam al-Qur’an, yakni al-ghulu>l yang terdapat dalam An 48 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis 3 161; al-h}ira>bah dalam al-Ma>idah 5 33; al-idla>’ dalam al-Baqarah 2 188; al-suh}t dalam al-Ma>idah 5 42, 62 dan 63; dan term al-khasr yang terdapat dalam al-Mut}affifi>n 83 3. Dengan menganalisa struktur kata dan konteks kronologisnya, penelitian ini menemukan dua jenis motif yang mendasari tindakan korupsi. Pertama, motif penyebab because motive yang selalu berkaitan dengan harta benda. Motif ini tidak berdiri sendiri, akan tetapi dipengaruhi oleh tradisi dan perilaku sebelumnya yang telah membiasakan tindakan korupsi. Kedua, motif tujuan in order to motive yang dipengaruhi oleh keinginan seseorang untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga mendorong terjadinya tindakan korupsi. Kata Kunci Korupsi, al-Qur’an, Motif, Tindakan Sosial Pendahuluan Korupsi masuk dalam kategori extra-ordinary crime yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang justru menganjurkan untuk menjaga dan memelihara hak-hak orang Dampak yang dihasilkan dari tindakan korupsi tidak hanya berdampak pada sesuatu yang sifatnya materiil, akan tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan moril seorang muslim, bahkan ia dapat menyebabkan kemunduran suatu negara. Secara historis, korupsi merupakan salah satu problem klasik yang kemunculannya bersamaan dengan pembentukan sistem sosial kemasyarakatan yang Problem ini telah dihadapi manusia sejak ribuan tahun yang lalu, dengan perkembangannya yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, sifat dan motifnya yang tidak seragam, menjadikan problem ini menjadi masalah yang sulit untuk diatasi. Dalam konteks Indonesia, korupsi mulai menjadi isu menarik disaat bangsa Indonesia memasuki era Reformasi, menjadikan berbagai pembahasan dimunculkan sebagai upaya menganalisa faktor-faktor yang melatarbelakanginya dan meminimalisir tindakan tersebut, baik melalui tinjauan hukum, moral maupun Agama. Upaya mengaitkan korupsi dengan teks-teks agama menjadi isu yang menarik, karena upaya lain diluar agama tidak secara signifikan mencegah tindakan ini. Agama yang berfungsi sebagai pengendali moral, diharapkan dapat mendorang seseorang untuk tidak melakukan tindakan korupsi,3 sehingga pencarian terhadap motif-motif korupsi yang ada dalam al-Qur’an menjadi penting sebagai upaya preventif agar dapat menghindarkan diri 1 ’Ali> bin Muh}ammad al-Ma>wardi>, Al-Nakt Wa Al-’Uyu>n, vol. 2 Beirut Da>r al-Kutb al-Ilmiyah, hlm. 219. 2 Syed Hussein Alatas, Korupsi, Sifat, Sebab Dan Fungsi, trans. Nirwono Jakarta LP3ES, 1987, hlm. 1. 3 Ahmad Miftah Fathoni, Pengantar Studi Islam Semarang Gunung Jati, 2001, hlm. 29. 49 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 dari tindakan tersebut. Karena pada dasarnya, motif adalah dorongan yang menyebabkan suatu tindakan Mekipun demikian, al-Qur’an tidak secara spesifik menyebutkan istilah korupsi. Karena secara istilah, korupsi merupakan term yang baru, sehingga untuk mencari kesamaan dalam istilah ini, diperlukan pencarian terhadap padanan makna dan karakteristik yang terkandung dalam koruspi dengan istilah yang disebut al-Qur’an. Pengetahuan terhadap padanan kata tersebut diharapakan dapat menggambarkan pandangan al-Qur’an mengenai korupsi. Salah satu penelitian yang mengungkapkan term-term korupsi dalam al-Qur’an dilakukan oleh Budi Birahmat dengan judul “Korupsi dalam Perspektif al-Qur’an”.5 Penelitian ini menunjukkan bahwa term-term ghulul, suht, sarq, dan hirabah memiliki makna yang sama dengan korupsi. Begitu juga, peneletian ini mengajukan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi dengan hukum jarimah ta’z}ir yang dalam pelaksanaannya dapat menyamai hukuman had. Penelitian lain dilakukan oleh Muhamad Manda Ripai dengan judul “Korupsi dalam Perspektif al-Qur’an Studi Terhadap Tafsi>r S{afwah al-Tafa>si>r Karya Ali al-S{abu>ni>”. Penelitian ini menemukan 36 ayat yang memiliki makna setara dengan korupsi. Al-Qur’an menyebut korupsi dengan perilaku yang dapat merugikan orang lain. Sedangkan korupsi dalam pandangan Ali al-S{abu>ni> dimaknai sebagai perilaku yang muncul akibat adanya ketamakan, sehingga untuk mencegahnya dibutuhkan penanaman moral sejak Begitu juga dengan penelitian yang dilakukan oleh Syaiful Ilmi dengan judul “Melacak Term Korupsi dalam al-Qur’an sebagai Epistemologi Perumusan Fikih Anti Korupsi”.7 Penelitian ini mengindentifikasi empat lafad yang secara makna mengarahkan pengertian terhadap korupsi. Term ini dianggap cukup untuk memberikan upaya preventif dalam mencegah perilaku korupsi. Tawaran model fikih anti korupsi dianggap memberikan penawaran berbeda dengan penelitian lainnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal yang sama dilakukan oleh Nasaruddin dan Abdussahid dalam penelitian yang berjudul “Penanggulangan Korupsi dalam Perspektif al-Qur’an”.8 4 M. Nur Ghufron and Rini Risnawita, Teori-Teori Psikologi Yogyakarta ar-Ruzz Media, 2012, hlm. 83. 5 Budi Birahmat, “Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an,” Fokus Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan 3, no. 1 2018. 6 Muhamad Manda Ripai, “Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an Studi Terhadap Tafsīr S{afwat Al-Tafa>si>r Karya Muhammad Ali Al-S{abu>ni>” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018. 7 Syaiful Ilmi, “Melacak Term Korupsi dalam al-Qur’an sebagai Epistemologi Perumusan Fikih Antikorupsi,” Khatulistiwa 1, no. 1 March 1, 2011, 8 Nasaruddin and Abdussahid, “Penanggulangan Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an,” TAJDID Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan 3, no. 1 2019 533–3. 50 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Beberapa penelitian diatas memberikan gambaran bahwa secara spesifik al-Qur’an tidak membicarakan persoalan korupsi. Identifikasi hukum, pencegahan dan upaya-upaya lain yang dapat membuat seseorang untuk tidak melakukan korupsi, menjadi pokok pembahasan dalam beberapa penelitian sebelumnya. Padahal, term korupsi tidak dapat ditunjukkan dengan hanya memberikan penjelasan masing-masing term, akan tetapi tindakan korupsi justru mencakup semua term secara bersamaa. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap term-term tersebut secara utuh menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini. Penyebutan korupsi hanya didasarkan pada istilahnya, tidak akan memberikan pengaruh terhadap cara pandang umat Islam. Pengamatan atas tidakan tersebut untuk mencari motif atas tidakan lebih dibutuhkan untuk mencari langkah preventif selanjutnya, sehingga korupsi yang telah dipandang sebagai perilaku lumrah, dapat diatasi dengan mengantisipasi dorongan dalam diri seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dorongan ini dipengaruhi oleh motif-motif tertentu sebagai bagian unsur fundamental yang melahirkan tindakan. Motif sendiri dipahami sebagai dorongan yang berasal dari dalam diri seseorang untuk mengembangkan perilaku tertentu yang dapat memuaskan kebutuhan Bahkan, dengan dorongan motif tertentu, korupsi dilakukan tidak hanya satu kali, tetapi berkali-kali. Hal ini terjadi karena tindakan korupsi didorong oleh motif prestasi dan motif kekuasaan, sehinga kebutuhan akan status dan capaian prestasi mendorong pelakunya menikmati tindakan Motif-motif tentang korupsi yang tergambar dalam ayat-ayat al-Qur’an tidak pernah disinggung oleh penelitian sebelumnya. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan metode tafsir mawd}u>’i>yang digagas oleh Abd al-Hayy al-Farma>wi> untuk mengidentifikasi term-term yang memiliki makna sama dengan korupsi. Identifikasi terhadap term tersebut dijadikan ukuran awal untuk menemukan motif yang melatarbelakangi term-term tersebut, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai tindakan preventif atas problem tersebut. Dengan basis moral-teologis ini, diharapkan dapat memberikan dorongan lain dalam diri pelaku korupsi untuk tidak megulangi tindakan korupsi yang dilakukan. Metode ini dipilih atas pertimbangan bahwa metode ini mampu melihat struktur kesatuan makna dalam ayat-ayat setema, sehingga padanan makna kata yang mendekati pada istilah korupsi dapat dianalisa secara jelas. Sebagai alat bantu mengidentifikasi aspek motif tindakan yang tergambar dalam 9 Fremont Ellsworth Kast and James Erwin Rosenzweig, Organization and Management A Systems and Contigency Approach New York McGraw-Hill Higher Education, 1970, hlm. 296. 10 Zainal Abidin and A. Gimmy Prathama, Psikologi Korupsi Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2015, hlm. 64. 51 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 ayat tersebut, penelitian ini menggunakan perspektif tindakan sosial yang dikenalkan oleh Alfred Schutz. Bagi Schutz, tindakan seseorang merupakan hasil dorongan yang telah terproyeksikan, sehingga tindakan tersebut tidak lahir dari motif tunggal. Korupsi dan Bentuknya dalam al-Qur’an Secara etimologi, korupsi memiliki asal kata dari bahasa latin, yakni, corruptio. Tem corruptio dimaknai dengan busuk, rusak, dipikat, atau Sedangkan jika ditelusuri makna katanya dalam Kamus Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa kata korupsi berasal dari kata korup yang memiliki dua arti, pertama buruk; rusak; busuk, kedua suka menerima uang sogok; dapat disogok. Dalam Kamus Besar Bahasa Inoonesia, istilah korupsi digunakan untuk menyebut tindakan yang dilakukan seseorang yang memiliki kekuasaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya..12 Sedangkan definisi korupsi secara terminologis, dijelaskan oleh Robert C. Brooks sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja atau dengan sengaja melalaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, atau melalaikan hak yang menjadi tanggung jawabnya, atau menyalahgunakan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mendapatkan keuntungan Sedangkan korupsi dalam pandangan Syed Husein Alatas berorientasi pada tindakan yang berujung pada penghianatan atas amanah yang diberikan, melakukan dengan sengaja penyelewengan atas properti negara, memanfaatkan kepentingan umum demi keuntungan pribadi, dilakukan dengan rahasia, adanya keuntungan diluar kewajiban, adanya unsur untuk mempengaruhi demi keuntungan perorangan atau kelompok tertentu, menggunakan jabatan untuk keuntungan perorangan atau Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan menggunakan kekuasaan baik sebagai pejabat publik atau bukan, untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang memiliki hubungan kerabat, sehingga berakibat buruk, baik bagi orang lain maupun dirinya bahkan dapat menimbulkan kerusakan moral. Maka termasuk dalam pengertian tersebut adalah mengkhianati suatu jabatan yang telah dipercayakan kepadanya al-ghulu>l, perampokan al-hira>bah, sogok atau suap al-rishwah, harta yang dihasilkan dari yang haram al-suh}t dan penyogokan al-idla>’ dengan maksud untuk bisa mendapatkan harta yang diinginkan. 11 Moh. Soleh, “Korupsi Dalam Tinajuan Psikologis Sumber Penyebab Dan Pembentukannya,” in Dialektika Islam Dengan Problem Kontemporer, ed. M. Ridlwan Nasir Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, 2006, hlm. 282. 12 Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta Pusat Bahasa, 2008, hlm. 756. 13 Robert C. Brooks, Corruption in American Politics and Life New York Dood, Mead and Company, 1910, hlm. 46. 14 Syed Hussein Alatas, The Sosiology of Corruption Singapura Times International, 1980, hlm. 13-14. 52 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Sebagaimana dijelaskan oleh Abd al-H}ay al-Farma>wi>, langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembahasan tafsir tematik adalah menetapkan masalah atau tema yang akan dibahas. Setelah tema ditemukan, maka langkah selanjutnya adalah menemukan dan menghimpun ayat-ayat yang berhubungan dengan tema tersebut. Setelah ayat terkumpul, maka langkah berikutnya adalah menyusun ayat sesuai dengan kronologis turunnya ayat, dengan menyertakan asba>b al-nuzu>l jika ayat tersebut memilikinya. Langkah selanjutnya adalah memberikan penjelasan mengenai muna>sabah korelasi ayat-ayat. Selanjutnya, menyusun kerangka pembahasan secara sempurna, sistematis, dan utuh. Penyusunan ayat secara sistematis juga dilengkapi dengan penjelasan dengan menggunakan hadis dan riwayat sahabat yang relevan, membahas ayat-ayat tersebut secara keseluruhan sehingga kesemuanya bertemu dalam satu Dari langkah tersebut, setidaknya makna yang berhubungan dengan korupsi adalah al-ghulu>l, al-sariqah, al-rishwah, al-idla>’ dan al-suh}t. Dalam kitab-kitab yang berisi indeks pencarian kata dalam al-Qur’an mengenai kata-kata tersebut, ditemukan bahwa al-ghulu>l hanya berada pada satu ayat yaitu An 3 al-Sariqah terdapat pada surat Yu>suf 12 70, 73, 77 dan 81, al-Mumtah}anah 60 12, al-H}ijr 15 18, dan al-Ma>idah 5 Kata al-rishwah tidak terdapat dalam al-Qur’an. Kata al-idla>’ terdapat pada surat al-Baqarah 2 Kata al-suh}t terdapat pada surat al-Ma>idah 5 42, 62 dan Kata al-khasr yang terdapat pada surat al-Mut}affifi>n 83 3. Al-Ghulu>l Ayat yang menyebutkan kata ghulu>l atau derivasinya yang bermakna pengkhianatan, hanya disebutkan dalam satu ayat. Allah berfirman dalam Ali Imra>n 3 161, Tidak mungkin seorang nabi berkhianat. Barangsiapa yang berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Berdasarkan ayat tersebut, makna al-ghulu>l secara bahasa memberikan kesan penghianatan terhadap kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan redaksi 15 Abd al-Hayyi> Al-Farma>wi>, Al-Bida>yah Fi>Al-Tafsi>r Al-Mawd}u’i Dira>sah Manhajiyyah Mawd}u>iyyah Kairo al-H{ad}ara>t al-Gharbiyyah, 1977, hlm. 61-62. 16 Muh}ammad Fu’ad Abd Ba>qi>, Mu’jam Al-Mafahra>Li Alfa>z}Al-Qur’an Al-Kari>m Beirut Da>r al-Fikr, 1981, hlm. 504. 17 Ba>qi>, hlm. 350. 18 Ba>qi>, hlm. 261. 19 Ba>qi>, hlm. 346. 53 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 yang disebut dalam ayat tersebut, penghianatan yang dimaksud seakan-akan bersifat umum, akan tetapi jika mininjau pada makna redaksi setelahnya, akan terasa jelas bahwa penghianatan yang dimaksud berkenaan dengan harta rampasan perang. M. Quraish Shihab berpendapat bahwa bagian awal ayat ini menunjuk Nabi sebagai orang yang tidak mungkin untuk berkhianat. Hal demikian terjadi, menurut Shihab, karena tidak mungkin bagi seorang Nabi untuk memiliki dua sifat sekaligus. Nabi oleh Allah disifati dengan sifat amanah, sehingga tidak mungkin baginya untuk memiliki sifat lain yang bertentangan dengan sifat tersebut khiyanat.20 Kemutlakan redaksi li al-nabi>, menurut Shihab mengesankan bahwa sifat khianat tidak mungkin dimiliki oleh seluruh Nabi, apalagi Nabi Muhammad, yang dijadikan sebagai penghulu para Nabi. Nabi yang menjadi uswah al-h}asanah, menjadikan sifat ini menjadi hal yang tidak wajar dilakukan oleh umatnya. Jika sifat ini masih dilakukan oleh umat Nabi Muhammad, maka Allah mengacam di hari kiamat akan membawa apa yang dikhianatinya. Tidak hanya itu, ia akan diberi balasan sesuai dengan apa yang Ibnu Kathi>r menjelaskan firman Allah wa ma>ka>na li nabi> an yaghulla, dengan mengutip riwayat Ibn Abba>s, Muja>hid, al-H{asan, dan selainnya bahwa tidak pantas atau tidak seharusnya bagi seorang nabi untuk berkhianat. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh manusia memiliki potensi untuk berbuat khinat kecuali Nabi. Beberapa ulama juga menjelaskan makna yaghulla tidak dalam makna berkhianat. Mereka mengaitkan konteks ayat ini yang berkenaan dengan harta rampasan perang, sehingga yaghulla cenderung dipahami dengan tindakan bersegara untuk mendapatkan harta rampasan perang. Dengan makna ini, term al-ghulu>l hanya dibatasi pada konteks harta rampasan perang. Akan tetapi secara bahasa al-ghulu>l digunakan untuk menyebutkan penghianatan yang dilakukan seseorang, baik yang berhubungan dengan amanah maupun dengan harta. Sedangkan penyebutam ancaman oleh Allah dengan redaksi wa man yaghulla ya’ti>bima> ghalla yawm al-qiya> sebagai ancaman dan peringatan yang Dalam konteks akibat yang disebutkan dibagian akhir ayat, ulama memiliki perbedaan pemahaman. Beberapa diantaranya memahami redaksi ayat tersebut dengan dosa yang akan didapatkan seseorang yang melakukan pengkhianatan. Sedangkan ulama 20 M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, vol. 2 Jakarta Lentera Hati, 2009, hlm. 265. 21 Shihab. 22 Isma>il bin Umar bin Kathi>r, Tafsi>r Al-Qur’an Al-’Az}i>m Riya>d} Da>r al-T}ayyibah, 1999, hlm. 151. 54 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis lainnya, justru memahami dalam bentuk redaksi literalnya, sehingga orang yang melakukan khianat akan memikul benda yang diperoleh secara Kedua pendapat ini sangat mungkin untuk disatukan dengan pengertian bahwa orang yang berkhianat akan membawa apa yang dikhianatkannya, karena hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah, man akhada shibran min al-ard}i bi ghayr haqqih t}uwaqqah fi>sab’i ardi>n yawm al-qiya>mah barang siapa yang mengambil tanah seukuran sejengkal yang bukan haknya, maka ia dikalungkan dengan tujuh bumi pada hari Kiamat.24 Berkenaan dengan bahaya al-ghulu>l dalam ayat ini, Quraish Shihab berpendapat bahwa penghianatan adalah salah satu sifat yang mencegah pertolongan Allah kepada seseorang. Sifat ini menurut sebagaian ulama menjadi penyebab petaka yang menimpa umat Islam dalam perang Uhud. Para pemanah yang telah diposkan pada tempatnya, meninggalkan pos tersebut untuk merebut ghanimah. Mereka merasa khawatir, hasil harta perang dimonopoli oleh pasukan lainnya yang ditempatkan di tengah medan Al-Biqa>’i memiliki pandangan berbeda mengenai kasus pasukan pemanah ini. Menurutnya, faktor yang menyebabkan para pemanah meninggalkan posnya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Ia menyebutkan bahwa terdapat kemungkinan para pemanah mengambil harta rampasan perang sebelum waktunya disebabkan oleh niat mereka menyembunyikan atau mengambil bagian dari harta tersebut terlebih dahulu sebelum pasukan lainnya mengambilnya. Kemungkinan lain dapat juga disebabkan kekhawatiran meraka pada ketidakadilan pemimpin mereka dalam pembagian harta rampasan perang. Begitu juga dengan tuduhan atas penghianatan yang menjadikan Nabi tidak membagikan harta tersebut secara Al-H{ira>bah Al-H{irabah pada dasarnya tidak terkait langsung dengan makna korupsi, akan tetapi efek yang dihasilkan oleh korupsi menyepadani dengan efek yang ditimbulkan oleh perbuatan al-h}irabah. Al-H{irabah disebutkan dalam al-Ma>idah 5 33 berkaitan dengan pembalasan yang dilakukan oleh umat Islam terhadap orang yang dianggap telah memerangi Allah dan Rasulnya yuh}a>ribuna Allah wa Rasulah. Yuh}a>ribuna menurut Must}afa> Darways memiliki makna perampokan qa>t}i’ al-t}a>riq. Meskipun secara redaksi 23 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. II, 265. 24 Muslim bin Al-Hajjaj, S{ah}i>h} Muslim Beirut Da>r Ih}ya>’ al-Tura>th al-’Ara>bi>, hlm. 869. 25 Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, 2hlm. 319. 26 Shihab. 55 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 ayat ini menyebutkan yuh}a>ribuna Allah wa Rasulah, akan tetapi secara hukum juga berlaku bagi orang yang memerangi orang Pendapat yang sama juga dikatakan oleh Wahbah al-Zuh}ayli> yang mengatakan bahwa secara bahasa makna al-muh}a>rabah berasal dari kata al-h}arb yang memiliki makna mengambil harta milik orang lain secara paksa al-ta’di> wa salb al-ma>l. al-Muh}a>rabah memiliki sifat merusak dan memunculkan kekhawatiran bagi Karakter yang hampir sama yang dihasilkan oleh tindakan korupsi, yakni membawa kesengsaran bagi orang lain. Terdapat beberapa pandangan yang menjelaskan berkenaan dengan sebab turunnya ayat ini. Sebagain mufassir berpendapat bahwa ayat ini turun berkaitan dengan hukum qa>t}’ al-t}a>riq, bukan berkaitan dengan orang-orang kafir, bukan pula berkaitan dengan orang-orang murtad. Pandangan ini didasarkan pada redaksi ayat setelahnya yang menyinggung mengenai pertaubatan orang yang melakukannya illa al-dhina ta>bu> min qabl an taqdiru> alayhim. Kronologi turunnya ayat ini dijelaskan oleh al-Bukha>ri> dan Muslim bahwa suku dari Ukal dan Uraynah menyatakan diri untuk masuk Islam dan menghadap ke Nabi. Mereka kemudian mengadukan nasib mereka yang serba kekurangan. Nabi kemudian memberi sejumlah unta untuk dimanfaatkan air susunya. Ditengah jalan, mereka membunuh pengembala unta dan menyatakan keluar dari Islam. Mendengar kabar tersebut, kemudian Nabi mengutus orang untuk mengejar dan mencari mereka. Pasukan yang diutus Nabi untuk mengejar kelompok tersebut, memotong tangan dan kaki mereka, lalu mencungkil matanya. Kemudian ayat ini turun untuk merespon perbuatan Mufassir lain berpandangan bahwa ayat ini turun pada kaum Hila>l bin Uwaymir al-Aslami>. Ia telah mengadakan perjanjian dengan Rasul untuk tidak saling menggangu. Rasullullah meminta kaum Hila>l untuk tidak menggagu rombongan kaum muslim yang hendak menuju Madinah untuk bertemu dengan Rasul. Akan tetapi, ketika rombongan bani Kina>nah melewati kawasan tersebut dengan tujuan untuk memeluk Islam, mereka 27 Muh}y al-Din bin Ah}mad Mus}tafa> Darways, I’rab Al-Qur’an Wa Baya>nuh, vol. 2 Hams} Da>r al-Irsha>d, 1415, hlm. 463. 28 Wahbah Al-Zuhayli>, Al-Tafsi>r Al-Muni>r, vol. 6 Damaskus Da>r al-Fikr, 1418, hlm. 162-163. 29 Muh}ammad bin Ismai>l Al-Bukha>ri, S}ah}i>h}Al-Bukha>ri>, vol. 2 Kairo Da>r al-Shu’ub, 1407, hlm. 130. 56 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis kemudian melakukan perampokan terhadap rombongan tersebut dengan membunuh dan mengambil hartanya. Ketika itu Hila>l bin Uwaymir tidak berada di Al-Idla>’ Kata al-idla>’ memiliki hubungan dengan korupsi karena al-idla>’ bisa bermakna sogok al-rishwah. Redaksi al-idla>’ dapat ditemukan dalam al-Baqarah 2 188, wa la>ta’kul amwa>lakum baynakum bi al-ba>t}il wa tadlu> bi ha> ila> h}ukka>m Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim.31 Dalam Tafsi>r al-Manna>r dijelaskan bahwa maksud penggunaan kata ta’kul adalah ta’khud mengambil, dan mengambil diibaratkan dengan makan sebagaimana biasa digunakan dalam bahasa Arab. Pengistilahan ini telah ada sebelum turunnya al-Qur’an, dan pada perkembangannya makan merupakan kebutuhan yang paling umum dan banyak dari pada penggunaan harta. Walaupun sebagian orang lebih mengutamakan pembelanjaan harta dengan hawa nafsunya dari pada makan, namun hal ini tidak menafikan bahwa kebutuhan makan dan pendirian bangunan adalah yang terbesar dan paling Penjelasan yang hampir sama juga dijelaskan oleh Muh}ammad Sayyid T{ant}a>wi>. Menurutnya, penggunaan kata makan, lebih disebabkan karena makan merupakan sarana kehidupan terpenting dan merupakan pembelanjaan yang terbanyak. Sedangkan, al-ba>t}il secara bahasa berarti al-za>’il al-dha>hib hilang dan lenyap. Namun menurut T{ant}awi>, yang dimaksud pada ayat ini adalah setiap harta yang tidak boleh diambil menurut syariat walaupun dzat harta tersebut baik, seperti riba, judi, hasil penjualan khamr, suap atau sogok, persaksian palsu, pencurian, perampasan, dan hal-hal lain yang diharamkan Wahbah al-Zuh}aili> juga menjelaskan bahwa pelarangan dalam ayat ini mencakup pengambilan harta tanpa hak dengan perantara yang bermacam-macam, seperti sogok dan merampas, penipuan, makan harta anak yatim secara zalim, korupsi, dan selainnya. Maka, ayat ini berlaku umum bagi setiap orang dan harta, tidak dibenarkan bagi setiap orang untuk mengambil harta orang lain baik kecil sedikit atau pun besar banyak dan 30 Mah}mu>d bin ’Umar Al-Zamakhshari>, Al-Kashsha>f ’an H{aqa>iq Ghawa>mid}Al-Tanzi>l, vol. 1 Bairut Da>r al-Kita>b al-Arabi, 1407, hlm. 628. 31 Ibid., 46. 32 Muh}ammad Rashi>d Rid}a>, Al-Manna>r, vol. 2 Mesir al-Hay’ah al-Mis}riyah al-’Ammah li al-Kita>b, 1990, hlm. 195. 33 T}ant}awi> Al-Jawhari>, Tafsi>r Al-Wasi>d, vol. 2 Kairo Da>r Nahd}ah Misr, 1997, hlm. 521-522. 57 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 tidak diperbolehkan kebatilan bagi seluruh muamalah baik yang berkaitan dengan harta atau selainnya,34 sehingga ayat di atas dapat bermakna larangan mengambil harta dari sebagian yang lain dengan cara yang batil baik cara memperolehnya maupun penggunaannya. Dalam Tafsi>r al-Jala>layn disebutkan larangan memakan harta dengan jalan yang batil diisyaratkan sebagai larangan untuk mengambil dengan cara yang dilarang menurut syariat seperti pencurian dan perampasan. Larangan ini juga berlanjut kepada larangan untuk melakukan penyuapan kepada Secara bahasa, term al-idla>’ memiliki makna menurunkan timba ke dalam sumur untuk mengisinya,36 sehingga pemaknan ini diperluas dengan menunjuk pada setiap upaya yang dilakukan orang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, seperti menyuap. Penyamaan term al-idla>’ dengan timba disebabkan karena timba yang diturunkan ke dalam sumur menjadi tidak terlihat oleh orang yang ada di sekitar sumur. Begitu juga dengan orang yang melakukan penyogokan, menjulurkan barang sogokan kepada seseorang secara tersembunyi yang tidak seorangpun melihatnya. Timba yang dijulurkan ke dalam sumur untuk memperoleh air, memiliki kesamaan dengan sogokan yang dijulurkan untuk mendapatkan sesuatu yang pada dasarnya bukan haknya. Barang yang diinginkan dalam kegiatan ini dianggap tidak sah, didasarkan pada redaksi ayat yang menjelaskan mengenai pengambilan harta secara batil dengan memberikan sogokan kepada pembuat keputusan untuk memutuskan perkara yang menguntungkan baginya. Dalam banyak kasus hal yang diinginkan oleh seseorang terkait dengan Al-Suh}t Kata al-suh}t bermakna harta dari penghasilan yang haram. Oleh karena itu, kata ini mencocoki dengan makna korupsi yang merupakan perbuatan haram, sehingga harta yang dihasilkan juga merupakan harta haram. Mengenai al-suh}t, Allah menyebutnya dalam al-Ma>idah 5 42 dengan redaksi samma’un li al-kadhib akkalun li al-suh}t Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong. Ibn Kathi>r menafsirkan makna akkalun li al-suh}t dengan al-rishwah sogok. Menurutnya kata al-suh{t merupakan perkara haram dengan landasan riwayat yang disampaikan Ibn Mas’u> Sedangkan Wahbah al-Zuh}aili> menjelasakan bahwa Allah menetapkan pensifatan orang 34 Wahbah Al-Zuhayli>, Al-Tafsi>r Al-Wasi>t}, vol. 1 Damaskus Da>r al-Fikr, 1422, hlm. 92-93. 35 Jala>l al-Di>n Al-Shuyu>t}i> and Jala>l al-Di>n Al-Mah}alli>, Tafsi>r Al-Jala>layn Surabaya al-Hidayah, hlm. 27. 36 Majma’ al-Lughah Al-’Arabiyah, Al-Mu’jam Al-Wasi>t} Kairo al-Shuru>q al-Dawliyah, 2004, hlm. 295. 37 Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, 1hlm. 499. 38 Kathi>r, Tafsi>r Al-Qur’an Al-’Az}i>m, 3hlm. 117. 58 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Yahudi dalam ayat tersebut dengan sifat yang tetap. Sifat yang dinjukkan dalam ayat tersebut kepada orang Yahudi adalah kebiasaan mereka mendengarkan berita bohong dan banyak melakukan tindakan yang diharamkan. Tindakan haram yang dimaksudkan oleh al-Zuhayli> adalah perbuatan Sedangkan menurut Quraish Shihab, makna al-suh}t adalah sesuatu yang membinasakan. Kata ini juga menunjuk pada sifat binatang yang melahap makanan secara rakus. Setiap orang yang tidak peduli cara mendapatkan harta atau makanan, maka ia dijuga disebut dengan al-suh}t. Sifat ini menurut Shihab, akan mengantarkan seseorang pada kehancuran. Dalam penjelasan selanjutnya, Shihab menyinggung penggunaan lafad in dalam fa in ja>’uka seandainya datang kepadamu. Lafad ini mengindikasikan bahwa orang-orang Yahudi yang datang kepada Nabi masih meragukan tentang putusan yang akan diberikan oleh Nabi sesuai dengan harapan yang mereka Selain ayat di atas, Allah juga mengulangi penjelasan mengenai sifat yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi dalam al-Ma>idah 5 62, dengan penjelasan mengenai orang-orang Yahudi dan meminta Nabi Muhammad untuk menetapkan hukum. Namun, ayat tersebut merupakan pelarangan untuk mendengarkan berita bohong dan memakan harta yang haram bagi seluruh manusia dan juga peringatan bagi seluruh hakim untuk memutuskan dengan adil. Ayat ini juga mencocoki realita yang terjadi di kalangan masyarakat. Mayoritas pengusaha yang menjalankan usaha illegal dapat berarti mereka telah memakan makanan yang haram karena harta yang dihasilkan dari jalan yang haram. Begitu juga ketika mereka menginginkan untuk melanjutkan usaha illegal tersebut, dibutuhkan pengamanan dengan cara memberikan upeti atau semacamnya. Allah kemudian memberikan peringatan bahwa orang yang dapat berpaling dari transaksi tersebut maka tidak akan ada kemudharadan yang akan dialaminya. Dan Allah memerintahkan untuk selalu berbuat adil. Al-Khusr. Kata al-khusr memiliki makna kerugian, sedangkan akhsara berarti mengurangi atau menyebabkan rugi. Jika dilihat pada konteks ayat yang ada pada al-Mut}affifi>n 83 1-3, maka yang dimaksud sebagai penyebab kerugian adalah mengurangi timbangan 39 Al-Zuhayli>, Al-Tafsi>r Al-Wasi>t}, 1hlm. 462-463. 40 Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, 3hlm. 125. 59 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 atau takaran dari yang seharusnya. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata waylu secara bahasa digunakan oleh orang Arab untuk menunjukkan akibat perilaku, yakni perbuatan dosa dan siksaan, akan tetapi al-Qur’an menggunakan kata ini untuk menunjukkan ancaman terhadap siksaan yang akan diperoleh jika melakukan sesuatu yang dilarang. Kata ini juga merupakan nama bagi lembah yang curam yang terletak di neraka. Sedangkan lafad al-mut}affifi>n terambil dari kata t}affa yang bermakna meloncati seperti meloncati pagar atau mendekati atau seperti gelas yang mendekati atau hampir penuh. Jika kata ini diambil dari lafad al-t}affaf, maka maknanya adalah perselisihan yang disebabkan perbedaan takaran dan timbangan yang disebabkan kecurangan salah satunya. Begitu juga, jika kata ini berasal dari kata t}afi>f yang bermakna sesuatu yang remeh, maka makna yang dikehendaki adalah pengambilan barang dengan curang dilakukan dengan kadar yang Pada ayat kedua dalam surat tersebut, Allah menggunakan kata ala al-na>s bukan min al-na>s. Penggunaan lafad ala>dibandingkan ila> mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pemaksaan., terlebih lagi jika lawannya adalah orang yang lemah. Begitu juga dengan penggunaan redaksi ikta>lu> menerima takaran pada ayat kedua, dan kaluhum wa zanuhum mengukur atau menimbang pada ayat ketiga mengisyaratkan bahwa tindakan curang yang dilakukan dalam proses penimbangan tidak sebesar kecurangan dalam pengukuran. Sedangkan redaksi ayat kedua menunjukkan bahwa penimbangan dan pengukuran memiliki potensi untuk melakukan kecurangan. Hal ini menunjukkan bahwa orang Arab pada saat itu memiliki kebiasaan menggunakan takaran daripada Penyebutan kata wayl dengan menyandingkannya dengan kata kaluhum wa zanuhum menunjukkan ancaman terhadap perilaku curang dalam dua cara tersebut. Lebih dari itu, ayat ini tidak hanya menjelaskan keburukan perilaku tersebut, akan tetapi menunjukkan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut memiliki hati yang Inferensi Tindakan Korupsi dalam al-Qur’an Identifikasi atas Motif Pembacaan atas beberapa term yang menunjukkan terhadap ciri-ciri tindakan korupsi yang disebut dalam beberapa ayat, dapat mengarahkan pemahaman kepada motif yang dikehendaki dalam pola tindakan tersebut. Untuk menjelaskan motif atas tindakan tersebut, 41 Shihab, 15hlm. 141-143. 42 Shihab. 43 Shihab. 60 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis tidak digunakan analsis kronologis yang disyaratkan oleh al-Farma>wi> dalam memberikan keutuhan pemahaman atas satu tema. Pengurutan dalam bahasan ini lebih diseuaikan pada kandungan makna yang mencocoki sebagai bagian dari tindakan pelaku korupsi secara psikologis. Atas dasar ini, term-term yang mendorong pada tindakan korupsi akan diberikan penjelasan dalam satu pembahasan untuk lebih menjelaskan tujuan moral hukum yang terkandung dalam masing-masing ayat. Motif pada dasarnya tidak dapat diukur secara langsung dengan mengamati tindakan-tindakan seseorang, akan tetapi motif dapat disimpulkan dari akumulasi perilaku yang ditunjukkan oleh orang tersebut. Setiap tindakan didasari oleh tujuan-tujuan tertuntu yang melandasi tindakan tersebut. Motif yang mendasari segala tindakan dalam istilah Marx Weber disebut dengan in order to motive motif tujuan, sedangkan dalam kajian Alfred Schultz disebut dengan because motive motif penyebab. Motif tersebut selalu melibatkan kesadaran yang pada akhirnya menghasilkan tindakan, sehingga dikenal first type of motive yang berkaitan dengan in order to motive, dan second type of motive yang berkaitan dengan because motive. Because of motive selalu berkaitan langsung dengan penyebab tindakan dilakukan, sedangkan in order to motive adalah proyeksi yang dihasilkan pada saat tidakan selesai Dalam kaitannya dengan ayat-ayat yang disebutkan memiliki makna yang sama dengan korupsi, terdapat dua motif yang berbeda yang disebutkan oleh al-Qur’an untuk menunjukkan term-term tersebut. Term al-ghulu>l dan al-h}ura>bah disebutkan dalam konteks yang berhubungan dengan harta benda dan berhubungan langsung dengan hak milik orang lain. Al-Ghulu>l dalam Ali Imran 3 161, berkenaan dengan peristiwa hilangnya selendang sutra merah yang merupakan hasil dari rampasan perang ghanimah Uhud. Beberapa kalangan kemudian menuduh Nabi sebagai orang yang bertanggung jawab atas kehilangan Nabi yang berposisi sebagai pemimpin kaum memiliki tanggung jawab atas segala harta yang didapatkan umat Islam pada waktu itu. Muh}ammad Mutawalli> al-Sha’rawi> memiliki pandangan berbeda dalam memahami penyebab turunnya ayat tersebut. Menurutnya, para pemanah yang ikut dalam perang Uhud khawatir ghanimah dalam perang tersebut tidak dibagikan, sehingga mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan harta tersebut. Mereka juga menganggap bahwa aturan yang diterapkan oleh Nabi dalam perang Badar berlaku juga dalam perang Uhud. Nabi memberikan aturan 44 Malcolm Water, Modern Sociological Theory London SAGE Publications, 1994, hlm. 33. 45 ’Ali> bin Ah}mad al-Wa>h}idi>, Asba>b Nuzu>l Al-Qur’an Beirut Da>r al-Kutb al-Ilmiyah, 1411, hlm. 130. 61 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 dalam hal rampasan perang Badar, bagi yang berhasil membunuh, maka harta yang dimiliki orang yang terbunuh menjadi hak yang Penyebab turun ayat tersebut ditujukan bagi orang-orang yang serakah dalam permasalahan harta, sehingga penghianatan atas tanggung jawab dapat disebabkan karena ada unsur keserakahan. Keserakahan dalam ayat tersebut menjadi penyebab langsung because motive dari perbuatan ghulu>l. Menurut al-Sha’ra>wi>, ayat ini juga menjadi indikasi kuat bahwa potensi untuk melakukan korupsi dapat dilakukan oleh semua orang kecuali Nabi. Seseorang akan memiliki kecenderungan untuk melakukan penghianatan terhadap apa yang telah diamanahkan kepadanya, terlebih yang diamanatkan adalah harta. Al-Sha’ra>wi> mengutip satu peristiwa yang terjadi di masa Khalifah Umar bin al-Khat}t}a>b. Pada masa itu, terdapat utusan dari Kisra> yang mengadukan satu perkara ke Umar. Umar kemudian menyangka bahwa perkara yang akan diadukan terkait dengan Motif yang hampir sama dapat ditemukan dalam penggunaan term al-h}urabah dalam al-Ma>idah 5 33. Al-h}urabah didasari oleh motif untuk memiliki harta orang lain yang pada dasarnya tidak ada permusahan terhadap orang yang dirampas Perampasan yang terkandung dalam makna kata ini, berbeda dengan term al-sariqah. Al-sa>riq dalam al-Ma>idah 5 38, mengandung pengertian tindakan yang dilakukan secara samar dan tersembunyi untuk mengambil barang berharga miliki orang lain yang disimpan oleh pemiliknya pada tempat yang wajar, dan orang yang mencuri tidak diizinkan masuk ke dalam tempat tersebut, sehingga al-sariqah tidak masuk dalam pengertian korupsi yang status hartanya merupakan Sedangkan al-h}arabah adalah perampasan harta milik orang lain yang dilakukan secara terbuka dengan harta yang telah diamanahi untuk dikelola. Dalam koronologi turunnya, sebagaimana penjelasan sebelumnya, terdapat motif lain yang ditemukan dalam perilaku suku al-Urainiyyi>n selain untuk masuk Islam. Ia menginginkan hadiah yang pada dasarnya hanya diamanahkan kepada mereka untuk diambil kemanfaatannya. Keinginan untuk mengambil barang tersebut kemudian menyebabkan mereka membunuh pengembala, sehingga unta yang dititipkan menjadi hak 46 Muh}ammad Mutawalli Al-Sha’ra>wi>, Tafsi>r Al-Sha’ra>wi>, vol. 3 Mesir Mat}abi’ Akhba>r al-Yawm, 1997, hlm. 1845. 47 Al-Sha’ra>wi>. 48 Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, 3hlm. 104. 49 Shihab. 62 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis milih penuh suku Ukal dan Uraynah. Motif semacam ini juga dapat ditemukan dalam perilaku Adanya motif yang berhubungan langsung dengan tindakan korupsi menyebabkan korupsi sebagai salah satu tidankan yang bersifat sistemik. Hal ini berarti, terdapat sistem yang memungkinkan untuk melahirkan tindakan ini. Untuk mencegahnya, al-Qur’an mengisyaratkan penyebutan ancaman terhadap para pelakunya. Hal ini dimaskudkan agar dengan mengetahui akibat dari perbuatan, seseorang akan dituntut untuk memikirkan kembali dalam melakukan tindakan Begitu juga dengan term al-suh}t yang terdapat indikasi kecurangan dalam hal penimbangan. Jika makna term ini yang terkandung dalam al-Mut}affifi>n 83 1-3, dipahami dalam konteks sekarang, maka pengurangan atas timbangan terjadi pada perilaku pemotongan terhadap bantuan ataupun pelaksanaan program. Kebiasaan ini dipengaruhi oleh keinginan untuk mendapatkan bagian atas harta yang seharusnya menjadi miliki orang lain. Berbeda dengan penggunaan istilah al-idla>’ dalam al-Baqarah 2 188. Al-idla>’ dalam ayat tersebut mengandung tindakan proyektif yang akan dihasilkan setelah tindakan tersebut selesai dilakukan, sehingga motif yang dituju adalah in order to Tujuan yang diharapkan dengan adanya penyogokan adalah untuk menguasai hak milik orang lain melalui hakim. Hakim dalam hal ini sebagai subjek yang memberikan putusan agar proses pengambilannya menjadi sah. Dalam konteks politik, keabsahan pengambilan hak milik orang lain dilakukan tidak melalui hakim akan tetapi melalui aturan perundang-undangan. Perilaku korupsi dengan penyogokan dilakukan untuk meloloskan aturan tertentu yang dapat mendorong motif pengambilan harta milik orang lain dianggap sah. Pengambilan hak orang lain melalui otoritas baik hakim maupun undang-undang disebut oleh Wahbah al-Zuh}ayli> sebagai perkara yang Penyebutan term al-ghulu>l, al-h}irabah, dan suh}t dalam al-Qur’an didorong secara langsung oleh satu peristiwa yang mempengaruhi tindakan tersebut. Dalam kajian Schutz, tindakan yang terjadi pada aktor merupakan fokus dari persoalan Konteks peperangan Badar dalam Ali Imra>n 3 161, memberikan pengaruh terhadap persepsi 50 Nadiatus Salama, “Motif Dan Proses Psikologis Korupsi,” Jurnal Psikologi 41, no. 2 December 23, 2014 149, 51 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Jakarta Kencana Prenada Media Grup, 2008, hlm. 2. 52 Water, Modern Sociological Theory, hlm. 33. 53 Wahbah Al-Zuhayli>, Al-Tafsi>r Al-Muni>r, vol. 2 Damaskus Da>r al-Fikr, 1418, hlm. 162. 54 Alfred Schutz, The Phenomenology of Social World, trans. George Walsh and Frederick Lehnert USA Northwestern University Press, 1967, hlm. 91-96. 63 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 para pemanah yang dituju oleh ayat tersebut. Begitu juga, dalam konteks korupsi, perilaku yang ditunjukkan oleh pengalaman masa lalu dari birokrasi dapat mendorong generasi setelahnya untuk melakukan tindakan korupsi. Pengetahuan terhadap perilaku masa lalu memeberikan sumber pengetahuan bagi orang yang hidup di masa setelahnya untuk melakukan hal yang Perilaku yang ditentukan oleh masa lalu dalam konteks ayat tersebut, disebut dengan Sedangakan dalam konteks al-Baqarah 2 188, term al-idla>’ menunjuk pada motif jangka panjang yang diinginkan oleh pelaku untuk terealisasi. Dalam ayat tersebut ditunjukkan untuk mendapatkan harta orang lain dengan melakukan penyuapan kepada hakim. Dalam in order to motive, pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindakan untuk mencapai keinginan yang sudah diproyeksikan. Keinginan ini melibatkan maksud, rencana, antisipasi, dan prediksi. Harapan ini terkait erat dengan keinginan pelaku untuk merealisasikan maksud dan tujuan yang diinginkan. Motif ini yang menjadi penyebab dari tindakan korupsi yang masif dan tersistem. Kesimpulan. Al-Qur’an tidak menyebutkan istilah korupsi secara spesifik. Akan tetapi, beberapa term dalam al-Qur’an menyepadani makna dan karekteristik korupsi, misalnya al-ghulu>l yang terdapat dalam An 3 161; al-h}ira>bah dalam al-Ma>idah 5 33; al-idla>’ dalam al-Baqarah 2 188; al-suh}t dalam al-Ma>idah 5 42, 62 dan 63; dan term al-khasr yang terdapat dalam al-Mut}affifi>n 83 3. Dalam penjelasan terhadap term-term tersebut, dapat ditemukan motif-motif yang mendasari atas tindakan-tindakan korupsi. Makna korupsi yang terkadung dalam ayat tersebut dipengaruhi oleh dua motif utama, in order to motive motif tujuan dan because motive motif penyebab. Motif penyebab dalam ayat tersebut mengindikasikan bahwa perbuatan korupsi selalu terjadi pada perilaku yang berkaitan dengan harta, sehingga terdapat dorongan dalam diri pelaku untuk memiliki hak orang yang lain yang diamanatkan secara pribadi. Penyebab utama dalam because motive adalah pengalaman sejarah sebagaimana ditunjukkan oleh Ali Imran 3 161. Hal ini berbeda dengan in order to motive yang ditunjukkan oleh al-Baqarah 2 188, yang dipengaruhi oleh tujuan jangka panjang 55 Richard M. Zaner, “THEORY OF INTERSUBJECTIVITY ALFRED SCHUTZ,” Social Research 28, no. 1 1961 hlm. 84., 56 George Ritzer and Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, trans. Alimandan Jakarta Kencana Prenada Media Grup, 2012, hlm. 94. 64 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis yang diinginkan pelaku. Motif ini juga mendorong terjadinya perilaku korupsi yang sistematis. Motif-motif tersebut pada dasarnya menjadi penyebab yang mendorong seseorang melakukan korupsi yang diperoleh dari penyebutan al-Qur’an terhadap term-term yang memiliki makna dan karakteristik yang hampir sama dengan korupsi. Meskipun demikian, dalam penelitian ini tidak dijelaskan mengenai upaya preventif yang ditunjukkan oleh ayat tersebut untuk mencegah bahkan memberikan hukuman terhadap pelaku korupsi. Oleh sebab itu, penelitian selanjutnya diharapkan untuk memberikan analisa lebih mendalam terkait dengan beberapa aspek yang dapat mengurangi dan mencegah perilaku korupsi. Penggunaan al-Qur’an sebagai basis dan sumber pengetahuan diharapkan dapat memberikan kesadaran teologis atas larangan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Daftar Pustaka Abidin, Zainal, and A. Gimmy Prathama. Psikologi Korupsi. Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2015. Al-’Arabiyah, Majma’ al-Lughah. Al-Mu’jam Al-Wasi>t}. Kairo al-Shuru>q al-Dawliyah, 2004. Al-Bukha>ri, Muh}ammad bin Ismai>l. S}ah}i>h} Al-Bukha>ri>. Kairo Da>r al-Shu’ub, 1407. Al-Farma>wi>, Abd al-Hayyi>. Al-Bida>yah Fi> Al-Tafsi>r Al-Mawd}u’i Dira>sah Manhajiyyah Mawd}u>iyyah. Kairo al-H{ad}ara>t al-Gharbiyyah, 1977. Al-Hajjaj, Muslim bin. S{ah}i>h} Muslim. Beirut Da>r Ih}ya>’ al-Tura>th al-’Ara>bi>, Al-Jawhari>, T}ant}awi>. Tafsi>r Al-Wasi>d. Kairo Da>r Nahd}ah Misr, 1997. al-Ma>wardi>, ’Ali> bin Muh}ammad. Al-Nakt Wa Al-’Uyu>n. Beirut Da>r al-Kutb al-Ilmiyah, Al-Sha’ra>wi>, Muh}ammad Mutawalli. Tafsi>r Al-Sha’ra>wi>. Mesir Mat}abi’ Akhba>r al-Yawm, 1997. Al-Shuyu>t}i>, Jala>l al-Di>n, and Jala>l al-Di>n Al-Mah}alli>. Tafsi>r Al-Jala>layn. Surabaya al-Hidayah, al-Wa>h}idi>, ’Ali> bin Ah}mad. Asba>b Nuzu>l Al-Qur’an. Beirut Da>r al-Kutb al-Ilmiyah, 1411. Al-Zamakhshari>, Mah}mu>d bin ’Umar. Al-Kashsha>f ’an H{aqa>iq Ghawa>mid} Al-Tanzi>l. Bairut Da>r al-Kita>b al-Arabi, 1407. 65 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 Al-Zuhayli>, Wahbah. Al-Tafsi>r Al-Muni>r. Damaskus Da>r al-Fikr, 1418. ———. Al-Tafsi>r Al-Wasi>t}. Damaskus Da>r al-Fikr, 1422. Alatas, Syed Hussein. Korupsi, Sifat, Sebab Dan Fungsi. Translated by Nirwono. Jakarta LP3ES, 1987. ———. The Sosiology of Corruption. Singapura Times International, 1980. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta Kencana Prenada Media Grup, 2008. Ba>qi>, Muh}ammad Fu’ad Abd. Mu’jam Al-Mafahra>Li Alfa>z} Al-Qur’an Al-Kari>m. Beirut Da>r al-Fikr, 1981. Bahasa, Tim Penyusun Kamus Pusat. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta Pusat Bahasa, 2008. Birahmat, Budi. “Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Fokus Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan 3, no. 1 2018. Brooks, Robert C. Corruption in American Politics and Life. New York Dood, Mead and Company, 1910. Darways, Muh}y al-Din bin Ah}mad Mus}tafa>. I’rab Al-Qur’an Wa Baya>nuh. Hams} Da>r al-Irsha>d, 1415. Fathoni, Ahmad Miftah. Pengantar Studi Islam. Semarang Gunung Jati, 2001. Ghufron, M. Nur, and Rini Risnawita. Teori-Teori Psikologi. Yogyakarta ar-Ruzz Media, 2012. Ilmi, Syaiful. “MELACAK TERM KORUPSI DALAM AL-QUR’AN SEBAGAI EPISTEMOLOGI PERUMUSAN FIKIH ANTIKORUPSI.” Khatulistiwa 1, no. 1 March 1, 2011. Kast, Fremont Ellsworth, and James Erwin Rosenzweig. Organization and Management A Systems and Contigency Approach. New York McGraw-Hill Higher Education, 1970. Kathi>r, Isma>il bin Umar bin. Tafsi>r Al-Qur’an Al-’Az}i>m. Riya>d} Da>r al-T}ayyibah, 1999. Nasaruddin, and Abdussahid. “Penanggulangan Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an.” TAJDID Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan 3, no. 1 2019 533–3. Rid}a>, Muh}ammad Rashi>d. Al-Manna>r. Mesir al-Hay’ah al-Mis}riyah al-’Ammah li al-Kita>b, 1990. Ripai, Muhamad Manda. “Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an Studi Terhadap Tafsīr S{afwat Al-Tafa>si>r Karya Muhammad Ali Al-S{abu>ni>.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018. Ritzer, George, and Douglas J. Goodman. Teori Sosiologi Modern. Translated by Alimandan. 66 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Jakarta Kencana Prenada Media Grup, 2012. Salama, Nadiatus. “Motif Dan Proses Psikologis Korupsi.” Jurnal Psikologi 41, no. 2 December 23, 2014 149. Schutz, Alfred. The Phenomenology of Social World. Translated by George Walsh and Frederick Lehnert. USA Northwestern University Press, 1967. Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 15. Jakarta Lentera Hati, 2009. Soleh, Moh. “Korupsi Dalam Tinajuan Psikologis Sumber Penyebab Dan Pembentukannya.” In Dialektika Islam Dengan Problem Kontemporer, edited by M. Ridlwan Nasir. Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, 2006. Water, Malcolm. Modern Sociological Theory. London SAGE Publications, 1994. Zaner, Richard M. “THEORY OF INTERSUBJECTIVITY ALFRED SCHUTZ.” Social Research 28, no. 1 1961 71–93. URNAL STUDI ILMU ILMU AL-QUR’AN DAN HADIS is a journal that is Jadministered by the Department of the Qur'anic Studies, Faculty of Usuluddin and Islamic Thought, State Islamic University UIN Sunan STUDI ILMU ILMU AL-QUR’AN DAN HADIS is peer-reviewed Jjournal that aims to encourage and promote the study of the Qur’an and designed to facilitate and take the scientific work of researchers, lecturers, students, practitioner and so on into dialogue. The journal contents that discuss various matters relate to the Qur’anic Studies, the Exegesis Studies, the Living Qur’an, the Qur’an and Social Culture, thoughts of figures about the Qur'anic Studies, the Exegesis Studies and so on; Similarly, matters relating to the Hadith, the Hadith Studies, Living Hadith, Hadith and Social Culture, thoughts of figures about hadith and so STUDI ILMU ILMU AL-QUR’AN DAN HADIS was first Jpublished by the Department of Qur’an Hadith Studies of the Faculty of Usuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta in July December 2000 and published twice within one year January and Ilmu al-Qur’an dan TafsirUIN Sunan Kalijaga YogyakartaFakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam ResearchGate has not been able to resolve any citations for this BirahmatThis article aims to track the Qur'an review of corruption. Because one of the most prevalent issues in Indonesia today is criminal acts of corruption, various ways have been done by the State to overcome corruption, from changing the law, establishing an institution specifically dealing with corruption to increase the sanction for convicted of corruption, but it is still not yet yielding results that encourage the community. The data presented in this paper is sourced from literature review by tracing the sources directly related to the theme especially the Qur'an and Sunnah. From the results of this study found that Corruption as an extra-ordinary crimes crime is not explicitly mentioned by the Qur'an, but some terms such as ghulul, suht, sarq, hirabah some terms are considered to represent the Qur'an's notion of corruption. The punishment for the perpetrators of corruption, the most appropriate according to the authors is the punishment of the ta'dzir finger which in its implementation may equal or even exceed the sanction of hadd penalty. In this case the rulers are given the power to determine punishments according to the public interest, and should not be contrary to the provisions of shari'ah and general principles, such as applying Undang-undang No. 31 Tahun 1999 and which has been perfected by Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana SalamaA qualitative phenomenological study was conducted to identify and describe the phenomenon of corruption psychology. Two corruptors were interviewed to explore their perceptions on corrupt practices in Central Java. The interview conducted to explore informant perceptions on a real process. Interview data collected resulted in five themes 1 Corruption is an act of abuse the authority, identical with theft, something that not run correctly, and using public money for personal and group interest intentionally; 2 The motives of the informants in doing corruption are solidarity with the friends’ doer, system that enables to corrupt, to earn much more money, and make friends; 3 Process of corruption; budget-making has been done by legislative and executive institution; marking-up the budget, facilities and allowances; reporting the administrative data manipulatively; inter-relating chain in corruption process; and distributing the aspiration fund without a proof of receipts; 4 The impact of corruption is making someone’s wiser in life, putting the corruptors in to the jail, humiliating their big family, and also, having a more debt, and 5 The settlement of problems that they employ is by using emotion-focused coping. Keywords corruption, phenomenology, motive, impact, copingAlfred SchutzTraducción de Der sinnhafte aufbau der sozialen Welt Incluye bibliografíaAlfred SchutzAlfred Schutz, The Phenomenology of Social World, trans. George Walsh and Frederick Lehnert USA Northwestern University Press, 1967, hlm. PT Remaja RosdakaryaZainal AbidinA Gimmy PrathamaPsikologi KorupsiAbidin, Zainal, and A. Gimmy Prathama. Psikologi Korupsi. Bandung PT Remaja Rosdakarya, Da> r Ih} ya> ' al-Tura> th al-'Ara> bi>Al-HajjajAl-Hajjaj, Muslim bin. S{ ah} i> h} Muslim. Beirut Da> r Ih} ya> ' al-Tura> th al-'Ara> bi>, AlatasHusseinKorupsiSebab Dan SifatFungsiAlatas, Syed Hussein. Korupsi, Sifat, Sebab Dan Fungsi. Translated by Nirwono. Jakarta LP3ES, 1987. -. The Sosiology of Corruption. Singapura Times International, in American Politics and LifeRobert C BrooksBrooks, Robert C. Corruption in American Politics and Life. New York Dood, Mead and Company, y al-Din bin Ah} mad Mus} tafa> . I'rab Al-Qur'an Wa Baya> nuh. Hams} Da> r al-Irsha> dDarwaysDarways, Muh} y al-Din bin Ah} mad Mus} tafa>. I'rab Al-Qur'an Wa Baya> nuh. Hams} Da> r al-Irsha> d, FathoniMiftahFathoni, Ahmad Miftah. Pengantar Studi Islam. Semarang Gunung Jati, 2001.
وَالسَّارِقُوَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ Artinya: "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." 3.Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan tentunya banyak merugikan orang lain baik secara langsung maupun tidak. Tentunya Islam sangatlah melarang yang namanya korupsi. Berikut beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan larangan perbuatan Korupsi ● Al-Baqarah ayat 188 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Janganlah kalian mendapatkan harta yang bersumber dari sekitar kalian dengan cara yang batil, dan contoh lainnya kalian perkarakan harta yang batil itu kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui hal itu.” ● An-Nisa Ayat 29 يٰۤـاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْا لَا تَاْكُلُوْۤا اَمْوَالَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." ● Al-Maidah Ayat 38 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." ● Al-Anfal Ayat 27 يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْۤا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." ● Musnad Ibn Hanbal, jilid. 5, halaman 279 حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا "Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur'ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya broker, makelar." ● Riwayat Imam Bukhari حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ "Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Adi bin Tsabit ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Yazid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau melarang nuhbah harta rampokan dan perbuatan mutilasi." ● Kitab Musnad Ad-Darimi حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ "Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy dari Yahya bin Sa'id dari Urwah bin Az Zubair dari Abu Humaid As Sa'idi bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "hadiah bagi para kuli adalah ghulul hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-senmbunyi sebelum pembagiannya." ● Shahih Ibn Hibban حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ "Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah berkata; telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Salamah dari bapaknya dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam hukum." ● Riwayat Imam At-Turmudzi حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي "Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin 'Amru ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya." ● Riwayat Abu Daud عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ وَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata Dan Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang menutupi kesalahan para koruptor, maka ia sama dengannya koruptor.” HR. Abu Daud.
bahwa Korupsi sebagai sebuah tindak kejahatan extra-ordinary crimes memang tid ak diseb ut secar a eksplisit oleh Alquran, tetapi beberpa term seperti ghulul, suht, sarq, hirabah beberap a term
Memangdi dalam Alquran tidak dijumpai istilah korupsi secara tegas, namun untuk menyelesaikan kasus ini ada beberapa ayat yang terindikasi tentang itu. Di antaranya: 1. Surat Ali-Imranayat 161 RomantismePerjalanan Korupsi Melahirkan 'Hantu' KPK yang Menakutkan Perilaku korupsi sudah ada pada anak dengan hal-hal sepele ini Al-Quran Surat Al-Isra Ayat 4 Tentang Bani Israil [Teks Arab, Terjemahan, dan Tafsir] Dalam al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang berbicara tentang korupsi. ByCpIP.