Begitulah syarat-syarat sebuah pernikahan dalam Islam. Tentunya syarat pernikahan ini harus dipenuhi seluruhnya. Jika salah satu tidak dipenuhi, maka gugur atau tidak sah lah pernikahan tersebut. Namun yang lebih penting adalah bagaimana pasangan suami istri merangkai rumah tangganya dengan cara menjaga keharmonisan rumah tangga menurut islam
Artinya, salah satu dari kedua pihak boleh membatalkannya secara sepihak. Namun, jika khitbah sudah diterima oleh pihak perempuan dan keluarganya, maka berlaku hukum-hukum dan dampak syariat. BACA JUGA: Syarat Khitbah yang harus Dipenuhi. Hukum khitbah sendiri sama dengan hukum nikah. Jika hukum nikah seeorang itu sunah maka khitbahnya pun sunah. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam: 1- Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied. 2- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231) Rumusan Pasal 124 adalah sebagai berikut: Apabila suami meninggal dalam waktu iddah talak raj'i sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat 2 huruf b, ayat 3 dan ayat 4, maka iddah janda berubah menjadi 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari terhitung sejak kematian suami. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami' (7557). Sebagian ulama menganjurkan untuk menyembunyikan khitbah (pertunangan) karena khawatir adanya sifat hasad atau iri hati pada orang lain yang mencoba merusak hubungan antara seseorang dan keluarga tunangannya, seperti yang dinyatakan dalam Haashiyat al-'Adawi 'ala Syarh Hukum Membatalkan Khitbah. Islam tidak melarang pembatalan dari proses lamaran. Hal ini dikarenakan Khitbah hanya merupakan proses untuk menuju pada proses pernikahan sja dan bukan akad nikah. Namun, meksipun begitu tindakan pembatalan ini juga bisa menjadi satu tindakan yang dibenci dan bisa menyakiti hati orang lain. Nikah mut’ah secara harfiah, memiliki pengertian dengan pernikahan kesenangan atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak. Dalam pengertian lainnya, nikah mut’ah adalah seseorang yang menikah dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan suatu pemberian padanya, baik itu berupa pakaian, makanan, harta atau yang lainnya. Langkah selanjutnya adalah menentukan waktu serta tempat untuk melangsungkan pernikahan. Sampai saat ini, kita masih sering menjumpai tradisi dari para orang tua mencari tanggal, bulan, dan waktu yang baik untuk menikahkan anak-anak mereka. Sebaiknya hal tersebut dihindari, karena ditakutkan akan jatuh ke arah Syirik. R9cjQo.