Namunadanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat. Baca juga: Macam-macam Kekuasaan Negara. Dalam buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara.
Tugas Mandiri Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragrafmengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian padateman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara​ JawabanPentingya kekuasaan negara adalah sebagai kekuatan yang sah untuk mengatur rakyat, kelembagaan, dan atau hubungan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal dengan tujuan kemajuan negara itu
sistempenyelenggaraan kekuasaan negara adalah menyangkut mekanisme dan tata kerja antarlembaga negara tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mejalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh cara bekerjanya lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
100% found this document useful 3 votes7K views20 pagesOriginal TitlePentingnya kekuasaan negaraCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 3 votes7K views20 pagesPentingnya Kekuasaan NegaraOriginal TitlePentingnya kekuasaan negaraJump to Page You are on page 1of 20 1. Pentingnya kekuasaan negara ? Kekuasaan negara itu penting karena dengan adanya kekuasaan maka negara dapat berjalan dalam satu tujuan yang dipimpin oleh seorang pemimpin. Selain itu, keadilan dan kemakmuran rakyat dapat lebih diatur oleh seorang pemimpin. Selain itu juga, Pemimpin dapat membuat suatu peraturan dan kebijakan yang baik agar kehidupan masyarakat menjadi lebih makmur, teratur dan terarah. 2. Lembaga negara tugas an wewenang ada 9 No Nama Lembaga Negara Dasar Hukum Tugas dan Wewenang 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945 Mengubah serta menetapkan UUD. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR. 2 Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945, Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Pasal 23 ayat 2 UUD 1945, Pasal 22D ayat 3 UUD 1945, Pasal 22E ayat 2 UUD 1945, Pasal 24B ayat 3 UUD 1945, Pasal 24A ayat 3 UUD 1945,Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Pasal 11 Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam ayat 2 UUD 1945 pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
1 Plato. Teori tentang kekuasan negara sudah diperbincangkan sejak zaman yunani kuno. Misalnya, Plato dan Aristoteles dan pemikir besar lainnya di zaman itu menyatakan bahwa negara memerlukan kekuasaan yang mutlak. Kekuasaan ini diperlukan untuk mendidik warga negaranya dengan nilai-nilai moral yang rasional.
Jawabankekuasaan negara secara sederhana dapat dipahami sebagai hasil dari keberlangsungan suatu negara yang dijalankan oleh suatu sistem pemerintahan hal tersebut menjadi penting sebab kekuasaan negara menjalankan politik suatu negara di kancah politik global. Penjelasandi didalam satu negara terdapat ratusan ribu orang dengan karakteristik yang berbeda-beda baik itu perbedaan suku, agama, ras, serta beragam kepentingan sehingga dapat menyebabkan terjadinya perpecahan dalam satu negara oleh karena itu negara memiliki kekuasaan penting hal ini untuk mengontrol seluruh masyarakatnya dengan karakteristik yang berbeda-beda tersebut negara memiliki, kekuasaan ini berupa kewenangan dalam mengatur jalannya pemerintahan juga kehidupan bermasyarakat warga negaranya dengan segala aturan. tujuan pengaturan tersebut tentu agar ketertiban di dalam negara bisa terwujud dan terlaksana sesuai dengan cita-cita didirikannya negara tersebut kekuasaan negara sendiri terbagi menjadi 3 diantaranya adalahkekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan dalam membuat buat legislatif merupakan keterwakilan masyarakat yang duduk dalam satu parlemen dengan sistem kepartaiankekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan dalam menjalankan juga melaksanakan undang-undang eksekutif biasanya adalah presiden wakil presiden di daerah seperti gubernur walikota atau bupatikekuasaan yudikatif yakni kekuasaan dalam mengawasi juga mempertahankan undang-undang diantaranya adalah mahkamah konstitusi mahkamah agung kepolisian, pun Mata Pelajaran PPKnBAB Kekuasaan Negara
GENIALID.Pancasila adalah lima poin pemikiran filosofis yang telah disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia. Kelimanya adalah (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh
- Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 4 di dalam artikel ini. Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 4 ini dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar. Bab 1 buku PKN kelas 10 berjudul Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Kemudian di halaman 4 terdapat soal tentang Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia. Siswa diminta menguraikan mengenai pentingnya kekuasaan negara. Kunci Jawaban Halaman 4 Baca juga Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 249 Mengidentifikasi Ciri Surat Dinas Tugas Mandiri Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Jawaban Pentingnya kekuasaan negara adalah kekuatan yang memaksa terlaksananya kehidupan bernegara secara tertib dan harmonis sesuai aturan yang berlaku. Tanpa adanya kekuasaan negara maka kehidupan yang tertib dan harmonis sulit dicapai dan bisa berakibat pada terhambatnya pembangunan nasional. Sehingga cita-cita mensejahterakan kehidupan rakyat sudah tentu sulit dicapai. Disclaimer - Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak. - Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas. Kunci Jawaban lainnya
makapada Buku kedua ini juga diberi judul “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia”, karena sifatnya hanya sebagai pengantar saja. Artinya, bagi mereka yang ber-minat untuk mengkaji materi tertentu secara lebih men-dalam lagi, perlu membaca buku yang tersendiri me-ngenai hal-hal dimaksud. Karena luasnya pembahasanh6HO3bl.